REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi membongkar praktek pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan ijazah palsu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Nagrak Polres Sukabumi pada Rabu (3/8) lalu.
Pembuatan dokumen kependudukan dan ijazah palsu tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kampung Pasirangin, RT 05 RW 09, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Di rumah tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, alat scan, printer, dan cap stempel palsu.
"Dalam kasus ini satu orang tersangka sudah ditangkap polisi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib kepada wartawan Kamis (4/8). Tersangka yang diamankan yakni Rusman (39 tahun) warga Ciambar.
Terbongkarnya kasus pembuatan KTP dan KK palsu ini terang Ngajib, berawal dari proses pembuatan surat keterangan kelakuan baik atau SKCK yang dilakukan warga di Polsek Nagrak. Pada saat itu petugas memeriksa KTP warga yang dinilai ganjil.Keanehan tersebut akhirnya dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi. Hasilnya, KTP tersebut palsu karena nomor induk kependudukan (NIK) di dalam dokumen kependudukan tersebut tidak valid.
Ngajib mengatakan, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan adanya praktek pembuatan KTP dan KK palsu. Selepas menangkap tersangka Rusman, polisi masih mengembangkan kasus tersebut terkait dugaan keterlibatan pelaku lainnya. ‘’Untuk informasi awal ada 50 KTP palsu yang dibuat tersangka,’’ ujar Ngajib. Sementara untuk dokumen KK palsu jumlahnya di bawah 50. Dokumen kependudukan palsu tersebut telah menyebar di tengah masyarakat.
Kapolsek Nagrak AKP Parlan menambahkan, pada saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka polisi menemukan sejuumlah barang bukti. Di antaranya cap stempel desa atau kecamatan, peralatan pembuatan dokumen palsu seperti komputer, scan, dan printer.Parlan mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh tersangka membuat dokumen palsu tersebut berdasarkan pesanan dari seseorang. Tarif yang dibebankan kepada pemesannya tidak mahal bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.Menurut Parlan, pelaku mengaku mempunyai keahlian membuat dokumen kependudukan palsu secara otodidak atau belajar sendiri.