Jumat 05 Aug 2016 13:33 WIB

KPK Periksa Mantan Ketua PK Jakut Soal Suap Kasus Saipul Jamil

Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7).
Foto: Antara/ M Agung Rajasa
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kasus pengurusan perkara artis Saipul Jamil.

"Saya waktu putusan Saipul Jamil itu sudah bukan ketua sebenarnya, tapi saya diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua PN Jakut. Waktu diputus saya bukan lagi Ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi," kata Lilik di gedung KPK Jakarta, Jumat (5/8).

Lilik adalah mantan Ketua PN Jakut kedua yang dipanggil dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK memeriksa Sareh Wiyono pada 22 Juli 2016 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakut.

Sareh pun sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan pensiun pda 2013 hingga pada Oktober 2014 menjadi anggota DPR dari fraksi Gerindra.

"Jadi perkara itu diputus kalau tidak salah 14 Juni, sedangkan tanggal 3 Juni saya bukan Ketua PN lagi. Saya ketua PN sampai 2 juni, 3 juni sudah hakim tinggi," tambah Lilik.

Lilik pun mengaku kenal Rohadi hanya sebatas hubungan atasan dan bawahan. "Saya baru tahu sebatas atasan sama bawahan saja. Kalau tidak salah baru 2014 di Utara," ungkap Lilik.

KPK sedang mengembangkan penyidikan kasus ini karena menduga Rohadi tidak hanya mengurus perkara Saipul Jamil karena adanya temuan Rp 700 juta di mobil Rohadi yang diduga terkait dengan kasus Golkar.

Perkara Saipul berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp 500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Sudah ada empat orang tersangka yaitu tersangka penerima suap panitera PN Jakut Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta abang Saipul Samsul Hidayatullah menjadi tersangka pemberi suap.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama tujuh tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement