Rabu 10 Aug 2016 02:31 WIB

Polisi Jombang Tahan Pembuat Senjata Api Ilegal

Red: Hazliansyah
Anggota Polres Jombang menunjukkan barang bukti senjata api (senpi) rakitan dan ratusan peluru tajam saat rilis di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (9/8).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Anggota Polres Jombang menunjukkan barang bukti senjata api (senpi) rakitan dan ratusan peluru tajam saat rilis di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Selasa (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menahan BF (49) karena membuat senjata api tanpa izin. Dari tangan warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, itu polisi menyita berbagai macam senjata lengkap dengan amunisinya.

"Ketika penggeledahan, kami menemukan empat senjata api dan beberapa amunisi, dan di lokasi lainnya ditemukan lagi empat senjata api serta ratusan peluru," kata Kepala Polres Jombang AKBP Agung Marlianto saat gelar perkara di Mapolres Jombang, Selasa.

Ia menjelaskan penggeledahan berawal dari laporan warga yang mengetahui BF melakukan kegiatan perakitan senjata api. Petugas juga melakukan pengintaian dan setelah memiliki bukti cukup langsung menangkap BF.

Polisi pun masih mendalami kemungkinan senjata itu digunakan untuk berbuat kejahatan. Namun, dari pemeriksaan sementara, senjata itu digunakan untuk berburu.

"Kami belum menemukan adanya keterkaitan temuan senjata tersebut dengan aksi kejahatan dan terorisme," tegasnya.

Sementara itu, BF mengaku barang-barang itu adalah koleksinya. Ia merakit sendiri senjata api, sementara untuk amunisi dibelinya dari Bandung. Bahan-bahan penunjang senjata itu dibelinya dari pasar barang bekas dan dirakit sendiri.

Ia pun menegaskan mulai hobi merakit senjata sejak tiga tahun terakhir. Ia mempelajari cara merakit senjata dari mencari informasi di internet. Setelah mengamati, ia akhirnya mempraktikkan cara merakit senjata itu dan jadi.

BF juga mengatakan senjata itu digunakannya untuk berburu. Ia mengaku tidak pernah menjual senjata itu, terlebih untuk keperluan kejahatan.

"Saya tidak pernah jual, tapi saya gunakan sendiri untuk berburu," katanya.

Hingga kini, polisi masih menahan BF. Ia ditahan atas kepemilikan senjata api ilegal. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement