REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan kesiapannya untuk membela Guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul. PGRI setempat pun telah siap mengawal, melakukan pembelaan, dan pendampingan hukum untuk memperoleh keadilan hukum yang seadil-adilnya.
“PGRI Sulawesi Selatan juga telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, bertemu dengan DPRD setempat untuk memohon dibuatkan Perda Perlindungan Profesi Guru mengingat akhir-akhir ini banyak peristiwa kekerasan kepada guru terjadi di daerah tersebut. Alhamdulillah, DPRD merespon dengan baik,” kata Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) PB PGRI, Unifah Rosyidi kepada wartawan di Kantor PGRI Pusat, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (12/8).
Menurut Unifah, PGRI Sulawesi Selatan telah meminta agar pihak Kepolisian tidak begitu saja menangkap dan memproses hukum atas laporan sepihak mengenai guru. Dia berharap ini dapat dimusyawarahkan bersama guru, orang tua, kepala sekolah dan PGRI.
Anggota LBH (Lembaga Bantuan Hukum) PB PGRI, Muhammad Asrun menerangkan, kasus Dasrul ini seharusnya tidak perlu penanganan dan penangkapan secara hukum. “Kecuali pidana berat. Jadi pada level kasus semacam ini gak perlu dilanjut dengan penanganan dan penangkapan,” kata Asrun.
Menurut Asrun, munculnya kasus ini biasanya karena faktor orang tua, apparat atau pengaruh daerah. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak perlu berlebihan dengan proses hukum.