Jumat 16 Sep 2016 20:23 WIB

Begini Kronologi Pemukulan Guru di Makassar

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Pemukulan
Foto: pt-bandung.go.id
Pemukulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan, kronologi penganiayaan yang menimpa Dasrul, bermula saat guru itu menugaskan anak didiknya untuk menggambar. Namun, salah seorang pelajar berinisial MA enggak menyelesaikan tugasnya.

Kemudian, ia melanjutkan, pekan berikutnya guru SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu meminta muridnya membawa alat gambar, namun lagi-lagi MA mengabaikan tugas itu. Saat itu, Dasrul mendekati MA untuk menanyakan alasan dari pelajar itu.

"Ini kasus paling besar di Sulawesi Selatan," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan, Wasir Thalib di Gedung Guru Indonesi, Jakarta, Jumat (16/9).

Berdasarkan keterangan para saksi, saat itu MA mencoba meninggalkan kelas. Namun, ia tersandung kursi dan jatuh. Bahkan, MA mengucapkan kata-kata kasar pada Dasrul. Kemudian MA melapor pada orang tuanya.

Tidak lama, orang tua MA datang. Kebetulan, Dasrul baru saja keluar dari kelas dan bertemu orang tua MA dan siswa didiknya itu. "Orang tua ketemu, langsung pukul Dasrul, saat itu Dasrul hanya diam. Karena Dasrul tak ada perlawanan, anak itu juga memukul," ujar Wasir.

Sehari kemudian, pada 11 Agustus, Wasir menyampaikan pada semua guru atas peristiwa yang menimpa Dasrul. Di hari yang sama, ratusan siswa mendatangi kantor polisi untuk mencari informasi apakah MA dan orang tuanya sudah ditahan. Ternyata, keduanya sudah berada di kantor polisi.

"Saya sampaikan teman-teman guru dan anak, PGRI akan mengawal kasus ini. Kalau tidak, akan lakukan demo," kata dia.

Saat itu, Wasir berbicara dihadapn banyak orang untuk menenangkan ratusan siswa tersebut. Saat itu, ia meminta pihak berwajib menghukum pelaku penganiaya Dasrul dengan pasal berlapis. Bahkan, saat itu ia juga mengatakan, permintaan agar MA tidak diterim di sekolah manapun di Makassar.

Sayangnya, pernyataan tersebut membuat Wasir dikecam oleh Komisi Perlindungn Anak Indonesi (KPAI), lembaga swadaya masyarakat Laskar Merah Putih serta organisasi lainnya. Di hari yang sama, DPRD Sulsel membentuk tim pencari fakta. Serta, berencana menyusun perda perlindungan guru di daerah tersebut. Bahkan, wali kota juga memberikan bantuan pengacara pada Dasrul.

Namun, Wasir menyayangkan adanya kabar yang menyebut Dasrul menandatangani kesepakatan damai tanpa syarat saat sidang pertama. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Dasrul dan keluarga. "PGRI sudah all out. Ternyata Pak Dasrul nyatakan tak tanda tangan," kata dia menjelaskan. Saat ini proses hukum terus berjalan. Pekan depan, Pengadilan Negeri Makassar akan menggelar sidang untuk yang ketiga kalinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement