REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali memusnahkan barang terlarang berupa barang bukti kejahatan jenis sabu maupun pil ekstasi. Pemusnahan narkoba di halaman Mapolda Sumsel di jalan Jendral Sudirman, Jumat (12/8) langsung dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Djoko Prastowo.
Kapolda Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi. Barang haram itu disita dari sejumlah pemakai dan pengedar barang terlarang yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Satuan Narkoba Polresta Palembang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan menggunakan alat blender.Menurut Kapolda pemusnahan barang bukti narkoba tersebut bernilai miliaran rupiah. “Pemusnahan dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan sebagai bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat,” kata Djoko Prastowo.
Ia menjelaskan, sampai saat ini sudah banyak masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Untuk itu perlu digalakkan kegiatan pencegahan agar korbannya tidak terus bertambah dan ruang gerak peredarannya semakin sempit.
Baca juga, Sindikat Narkoab Internasional Sembunyikan Sabu di Ban Serep.
“Dalam upaya penegakan hukum, polisi akan menindak bandar dan pengedar narkoba dengan sanksi hukum maksimal. Bila perlu jika memenuhi ketentuan undang undang akan dikenakan ancaman hukuman mati. Akibat tindakan yang dilakukan seorang bandar dan pengedar narkoba, bisa mengakibatkan puluhan bahkan ratusan orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, sehingga pelaku kejahatan itu perlu ‘diperangi’ secara bersama-sama,” ujarnya.