Jumat 12 Aug 2016 21:15 WIB

Usai Diperiksa KPK, Gubernur Sumbar Hindari Wartawan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (12/8).
Foto: Antara/ M Agung Rajasa
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/8). Namun, saat dikonfirmasi perihal pemeriksaannya kali ini, Irwan enggan berkomentar banyak.

Ia justru berupaya menghindari para wartawan yang menunggunya sejak siang. "Tanya penyidik, tanya penyidik saja," kata Irwan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Irwan yang didampingi beberapa ajudannya sempat kewalahan saat dikerumuni awak media. Namun, ia berhasil menghindari awak media setelah masuk ke dalam kendaraannya yang diparkir di samping Gedung KPK.

Irwan diperiksa sebagai saksi untuk perkara suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Dalam kasus ini, Irwan diperiksa untuk dua tersangka, yakni anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana dan pengusaha Yogan Askan.

Tersangka kasus dugaan suap pada APBN Perubahan 2016 tersebut, Yogan Askan menyebut Gubernur Irwan mengetahui kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Yogan menyusul pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Irwan. "Sebagai pemerintah daerah (Irwan) pasti tahu," kata Yogan usai diperiksa penyidik.

Yogan menyatakan, sebagai Gubernur Sumbar, Irwan seharusnya mengetahui rencana pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar ini untuk didanai APBN Perubahan 2016. Apalagi, kasus ini menjerat Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto. "Sebagai kepala daerah tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu)," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement