Ahad 14 Aug 2016 09:53 WIB

Bolehkah Berdoa dengan Perantara di dalam Islam?

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi Berdoa
Foto: Republika/Da'an Yahya
Ilustrasi Berdoa

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tawasul merupakan salah satu cara memohon kepada Allah SWT dengan perantara yang dianggap memiliki kedudukan baik di sisi Allah SWT. Umat islam Indonesia sendiri sering berselisih paham mengenai tawasul. 

Namun demikian, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Islamic Centre Babarsari, Ustaz Sholihun menuturkan, sebenarnya dalam hukum islam tawasul diperbolehkan. "Kita boleh bertawasul, tapi dengan tiga cara," katanya di Masjid Mardilyah, kemarin.

Adapun tiga cara tawasul kepada Allah SWT yakni dengan asmahulusna atau nama-mana Allah SWT, amal shaleh, dan doa orang shaleh yang masih hidup. Menurut Ustaz Sholihun, Muslim atau Muslimah dapat memilih salah satu dari tiga cara tersebut, tergantung dengan kenyamanan masing-masing.

Sementara itu, terdapat banyak pendapat terkait tawasul dengan perantara Rasulullah SAW. Ustaz Sholihun menjelaskan, ada dua macam tawasul dengan perantara Rasulullah SAW. Pertama bertawasul dengan kedudukan Rasulullah SAW. Kedua tawasul dengan zat Rasulullah SAW. 

Tawasul dengan dzat Rasulullah sendiri tidak diperbolehkan dalam ajaran islam. Sementara Para ulama berbeda pendapat mengenai tawasul dengan kedudukan Rasulullah SAW. Sebagian ulama menyatakan boleh. Sementara sebagian yang lain melarang. Pasalnya saat ini Rasulullah SAW sudah wafat.

Meski begitu, Ustaz Sholihun mengemukakan, puji-pujian memuliakan Rasulullah SAW tetap diperbolehkan. Bahkan sangat dianjurkan bagi umat islam. Salah satu caranya dengan bershalawat kepada Rasulullah SAW. "Shalawat kepada nabi termasuk amal shaleh. Jadi kalimat shalallahu ala Muhammad saja sudah cukup," tutur dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement