REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bersikap tegas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan provinsi Jawa Barat yang berhubungan dengan Narkoba. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan tidak ada toleransi bagi PNS yang terlibat kasus Narkoba.
"Kami akan memecat PNS yang terlibat dalam kasus narkoba," ujar Aher menanggapi pertanyaan terkait PR (36) salah seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat di Kota Tasikmalaya, kepada wartawan akhir pekan lalu.
Saat ini, kata Aher, kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu pihaknya menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Pemprov Jabar pun, akan memberikan sanksi hukum yang tertinggi, tidak perlu lagi sanksi administrasi.
"Karena siapa pun orangnya akan dipecat," tegasnya.
Dengan adanya PNS yang terlibat narkoba tersebut, Aher pun mengimbau kepada seluruh warga Jabar khususnya para PNS yang ada dilingkungan provinsi Jabar agar jangan pernah mendekati narkoba karena tidak ada untungnya memakai narkoba.
"Jauhi narkoba total, karena siapapun orangnya termasuk PNS, akan dipecat, karirnya kedepan akan bermasalah," katanya.
Untuk mengantisipasi keterlibatan PNS dalam kasus narkoba, kata dia, Pemprov Jabar sudah bekerjasama dengan BNN untuk melakukan tes urin kepada seluruh pejabat dan para PNS, yang sifatnya rahasia.
Pada tahap permulaan ada 400 PNS termasuk pejabat esselon di lingkungan Gedung Sate dan Gedung Pakuan yang telah diperiksa dan hasilnya negatif. Selanjutnya, kata dia, tes urin tersebut akan kembali digelar secara kontinyu di semua OPD.
"Sifatnya rahasia tiba-tiba BNN akan masuk ke kawasan terkait untuk mengetes urine," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, Udjwalaprana Sigit mengakui oknum PNS yang diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya merupakan anak buahnya.
PR (36) merupakan stafnya yang termasuk pada pegawai golongan I. Oknum tersebut, sudah tiga tahun menjadi staf di Satpol PP Jabar, sebelumnya PR merupakan pindahan dari Dinas Pendidikan.
Penangkapan PR, bermula dari operasi tangkap tangan B (39) yang ditangkap Satnarkoba Tasikmalaya di Pul Bus Budiman, Ahad (6/8).
Berdasarkan laporan masyarakat, B kerap mengedarkan narkoba di Tasikmalaya melalui jasa kurir. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket kecil sabu, alat hisap, dan sebuah peluru tajam berkaliber 58 beserta pelatuknya.
Arie