Senin 15 Aug 2016 14:52 WIB

'Arcandra Diperkenalkan ke Jokowi oleh Orang Berpengaruh'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Menteri ESDM Arcandra Tahar
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dinilai tidak melanggar undang-undang di Amerika Serikat karena negara tersebut mengenal stelsel dwikewarganegaraan.

Mantan Duta Besar RI untuk Republik Ceko Profesor Salim Said mengatakan yang dilanggar Arcandra adalah undang-undang di Indonesia yang tidak atau belum mengenal dwi kewarganegaraan.

"Maka yang harus menyelesaikannya adalah otoritas Indonesia," ujar Salim, Senin (15/8).

Salim menduga yang memperkenalkan nama AT ke Jokowi pastilah orang yang sangat berpengaruh kepada Presiden RI itu.

"Saking berpengaruhnya orang yang  memperkenalkan AT (Arcandra Tahar) kepada sang Presiden, Jokowi 'menelan' saja saran orang tersebut . Akibatnya, Jokowi kini dalam posisi politik yang sulit," kata dia.

Apabila Arcandra ternyata memang pernah menjadi pemegang paspor Amerika Serikat, maka Jokowi dihadapkan pada dua pilihan, yakni mengganti menteri atau mendukung pelanggaran  hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arcandra yang menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli lalu diduga memiliki dwi kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat. Kabar ini pertama kali beredar melalui pesan Whatsapp yang menyebar sejak Sabtu (13/8) pagi. Pesan itu menyebutkan bahwa Arcandra memegang dua paspor, yakni paspor Indonesia dan Amerika Serikat.

Arcandra dikabarkan menjadi warga AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi dan sudah mengambil sumpah setia pada Amerika Serikat. Dalam pesan berantai itu juga disebutkan pada Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston dengan masa berlaku lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement