REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Sebanyak 19 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika, Karang Intan, Kalimantan Selatan, bebas pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71. Kepala Lapas, Muhammad Hafil mengatakan, kebebasan narapidana kasus narkoba dan obat-obatan itu karena mendapat remisi.
"Mereka mendapat remisi bervariasi dan habisnya masa hukuman bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun RI ke-71 sehingga dinyatakan langsung bebas di hari kemerdekaan itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, narapidana yang seharusnya bebas bulan September atau Oktober 2016 bisa bebas karena telah mendapatkan remisi. Mereka tidak lagi menjadi penghuni lapas terhitung sejak Rabu (17/8). "Harapan kami, mereka bisa kembali ke keluarganya maupun dan diterima masyarakat," pesannya.
Ia mengatakan, 19 napi yang langsung bebas itu termasuk dalam 250 napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman bertepatan HUT RI 2016. Disebutkan, 241 narapidana lainnya menerima remisi umum 1 (RU1) setelah sebelumnya diusulkan ke Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalsel dengan remisi bervariasi satu hingga lima bulan.
"Seluruh narapidana penerima remisi hukumannya di bawah lima tahun dan mereka sudah menjalani setengah dari masa hukuman serta berkelakuan baik sebagai syarat remisi," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengusulkan remisi bagi narapidana yang hukumannya di atas lima tahun sebanyak 433 orang, tetapi masih belum disetujui Kemenkum dan HAM. Ratusan narapidana itu terkena aturan pemerintah, yakni PP 99 sebanyak 371 orang dan PP 28 sebanyak 62 orang sehingga pemberian remisi diusulkan ke pusat.
"Persetujuan bagi narapidana dengan masa hukuman di atas 5 tahun diberikan Direktorat Bina Pemasyarakatan, tetapi sampai sekarang kami belum menerima surat persetujuan," ujarnya.
Penyerahan simbolis surat remisi rencananya diserahkan oleh Bupati Banjar Khalilurrahman di Lapas yang terletak di Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Rabu siang.