Selasa 16 Aug 2016 20:40 WIB

LIPI: Suap Marak Dipraktekkan Para Penegak Hukum

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Dugaan suap untuk hakim
Dugaan suap untuk hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ali Munhanif mengungkapkan bahwa praktek suap saat ini semakin marak dipraktekkan oleh para penegak hukum. Hal ini diungkapkannya berdasarkan beberapa kasus hukum yang terjadi selama ini.

"Akhirnya penegakan hukum marak praktek suap seperti yang diprakekkan oleh penegak hukum, Polri, Jaksa, dan Mahakamah Agung dan seterusnya. Semua lini penegakan hukum saat ini terkait masalah suap," katanya dalam peluncuran buku "PK Jaksa Pasca Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016: Executable Atau Non-Execitable" di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Ia menegaskan bahwa semua lembaga hukum di Indonesia kini bisa disuap. Karena itu, kata dia, semua orang kini juga bisa bermain dengan uang untuk menghindari kekalahan di dalam persidangan.

"Di situ sebanarnya lembaga hukum kita terjerat dalam praktek-praktek suap," ujar dosen UIN Syarif Hidayatullah tersebut.

Ia menambahkan, cara pandang penegak hukum saat ini juga tidaklah benar. Karena, semakin tinggi kasus yang ditangani lembaga penegak hukum maka dipandang semakin berhasil.

"Semakin banyak kejahatan, sebuah negara dianggap semakin aman, itu beda. Semestinya pencegahan adalah faktor utama dan lini penting untuk pencegahan tindakan melanggar hukum," jelasnya.

"Di sini tidak begitu. Polisi dan kejaksaan, semakin banyak kasus yang ditangani semakin berhasil, ada kinerja. Nah itu ironi kita sekarang ini," katanya lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement