Rabu 17 Aug 2016 19:01 WIB

Dapat Remisi, 16 Napi Nusakambangan Langsung Bebas

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Achmad Syalaby
Sejumlah narapidana berpartisipasi dalam lomba balap terompah panjang dalam rangka perayaan HUT kemerdekaan RI ke-71, di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (15/8).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Sejumlah narapidana berpartisipasi dalam lomba balap terompah panjang dalam rangka perayaan HUT kemerdekaan RI ke-71, di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 16 narapidana yang menjalani hukuman di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, langsung bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi.

''Sebenarnya ada 24 warga binaan yang seharusnya bisa langsung bebas. Hanya, delapan warga binaan lainnya, masih tersangkut putusan dakwaan subsidair sehingga masih menunggu beberapa saat lagi untuk bisa bebas,'' jelas Koordinator Kepala LP se-Nusakambangan/Cilacap, Abdul Aris, Rabu (17/8).

Seusai upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-71 RI di Alun-alun Kota Cilacap, Abdul Aris menyebutkan, untuk napi yang menjalani hukuman di delapan lembaga pemasyaratan di Nusakambangan dan Cilacap, seluruhnya ada 843 napi yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 819 napi mendapat remisi umum (RU) I dan sebanyak 24 napi mendapat remisi umum (RU) II.

''Yang bisa langsung menghirup udara bebas, seluruhnya merupakan warga binaan yang mendapat RU II,'' jelasnya.

Abdul Aris juga menyebutkan, dari 18 napi yang langsung bebas tersebut, empat orang diantaranya merupakan napi yang menjalani hukuman karena tersangkut kasus terorisme. Mereka terdiri dari Hendra Ali yang sebelumnya menhajalani hukuman di LP Batu, Iswahyudi di LP Besi, serta La Ode dan Ade yang sebelumnya menjalani hukuman di LP Permisan.

Meski demikian, Aris menyebutkan, pembebasan terhadap napi kasus terorisme ini akan mendapat mendapatkan perlakuan berbeda dengan napi kasus lain. Saat mereka akan keluar dari Nusakambangan, mereka akan mendapatkan pengawalan dari aparat Densus 88. ''Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka akan dikawal hingga sampai rumahnya,'' jelasnya.

Dalam upacara HUT Kemerdekaan RI tersebut, pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, kepada perwakilan napi. Upacara dihadiri Wakil Bupati Akhmad Edi Susanto, dan seluruh jajaran pimpinan daerah setempat.

Sementara di Rutan Purbalingga, menurut Kepala Rutan Sulardi, ada 79 narapidana yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI. Mereka yang mendapat remisi umum 4 bulan ada sebanyak 5 napi, remisi umum 3 bulan sebanyak 14 napi, remisi umum 2 bulan sebanyak 14 napi dan remisi umum 1 bulan sebanyak 42 narapidana. ''Dari seluruh napi yang mendapat remisi tersebut, ada dua orang yang langsung bebas,'' jelasnya.

Sulardi menambahkan, jumlah napi yang kini menghuni Rutan Purbalingga mencapai 194 orang. Menurut dia. jumlah ini sudah melebihi kapasitas daya tampung LP hingga lebih dari 300 persen. ''Dengan kondisi rutan yang ada saat ini, seharusnya Rutan Purbalingga hanya menampung 70 orang. Jadi sudah over kapasitas hingga lebih dari 300 persen,'' katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement