Jumat 19 Aug 2016 16:49 WIB

Ini Penjelasan PPATK Soal Aliran Duit Narkoba Rp 3,6 Triliun

Rep: c39/ Red: Teguh Firmansyah
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan berkaitan dengan bisnis narkoba senilai Rp 3,6 triliun.

Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Brigjen Pol Firman Shantyabudi memastikan, dalam transaksi tersebut belum ditemui adanya keterkaitan dengan rekening Freddy Budiman.

"Kami menindaklanjuti rekening tersebut. Di dalamnya belum ditemukan keterlibatan FB. Tapi kami masih menelisik transaksi mencurigakan itu," kata Firman di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Jum'at (19/8).

Di tempat yang sama, Deputi Pemberantasan BNN Irjen pol Arman Depari mengatakan, setelah mendapati adanya transaksi Rp 3,6 triliun tersebut, pihaknya langsung menerapkan sistem follow the money.

Hasilnya, kata dia, dari Rp 3,6 triliun tersebut ditemukan fakta bahwa transaksi uang itu dilakukan oleh sindikat narkoba Poni Chandra, senilai Rp 2,8 triliun.

"Yang bersangkutan sudah berada di Lapas Cipinang. Dia divonis seumur hidup. Rp 2,8 triliun temuan PPATK, berkaitan langsung dengan sindikat Poni Chandra," ujar Arman.‎

Baca juga, Terkait Pengakuan Freddy Budiman, Kapolri akan Temui Aktivis Kontras.

Sementara, sisa temuan PPATK senilai Rp 800 miliar saat ini masih dalam proses penyelidikan. Meski dianulir merupakan transaksi bisnis narkoba, tapi ditemukan pula adanya transaksi judi online.  "Jadi perlu penyelidikan lebih lanjut," ucap dia

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement