REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai diberlakukannya 7 Days Reverse Repo Rate dapat membantu meningkatkan kinerja usaha kecil dan menengah (UKM). 7 Day Reverse Repo Rate ini resmi diberlakukan pada 19 Agustus 2016.
"Itu juga salah satu cara untuk memperbaiki usaha kecil menengah, karena selama ini yang justru paling korban bunga tinggi sebelumnya adalah UKM, KUR pada pemerintah yang lalu 23 persen," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8).
Selama ini, bunga yang tinggi justru menyebabkan UKM tak dapat berkembang sehingga mempengaruhi tingginya rasio gini. Dengan diberlakukannya 7 Days Reverse Repo Rate, JK yakin pemerintah dapat mencapai target suku bunga perbankan yang mencapai tujuh persen pada Juni 2017.
"Tahun depan target kita, Juni 2017 sebesar tujuh persen, sekitar 10 bulan dari sekarang. Itu target yang masih berjalan sesuai dengan program bersama... Jadi target kita memang single digit dan harus didahului daripada masih ada lagi, repo ini maka deposito khususnya dari lembaga pemerintah yang diberlakukan berkisar pada repo itu," kata dia.
Untuk diketahui, hingga Juli 2016, BI 7-Day Reverse Repo Rate berada pada level 5,25 persen dan BI Rate pada level 6,50 persen dengan suku bunga Deposit Facility 4,50 persen dan Lending Facility sebesar tujuh persen.
Baca juga: OJK Cermati Dampak 7 Days Repo Rate untuk Batasi Bunga Bank