REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang atau penempatan TKI ilegal. Sebanyak delapan perempuan calon TKI diamankan dari sebuah lokasi apartemen di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi.
Tersangka berinisial Ya alias Dewi alias N alias Fathiyah alias Nanda alias Anisa. Sebanyak delapan perempuan yang ditemukan di apartemen tersebut berinisial KK dari Subang, DA dari Lombok, N asal Indramayu, RF asal Sukabumi, D asal Subang, SN asal Subang, AP asal Subang, dan R dari Cirebon. Kedelapan calon TKI ini sekarang berstatus saksi.
Menurut Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Umar S. Fana, pengungkapan bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan pada Selasa (16/8), bahwa di apartemen tersebut ada salah satu kamar dihuni oleh para perempuan yang diduga calon TKI. "Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati di lokasi tersebut ada lima orang perempuan hendak diberangkatkan ke luar negeri," kata Kapolresta Bekasi Kota, Jumat (19/8) kemarin.
Polisi kemudian mengamankan kelima perempuan yang berada di kamar tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, benar kelima orang tersebut mengaku akan diberangkatkan ke Cina untuk bekerja. Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi melakukan olah TKP dan pemancingan terhadap tersangka. Tersangka langsung diamankan begitu tiba di apartemen. Di lokasi lain, polisi menemukan tiga orang calon TKI lainnya.
Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak awal Mei 2016. Korban yang sebagian besar berasal dari Jawa Barat itu diinapkan di apartemen tersebut. Tersangka menerima para calon TKI melalui sponsor berinisial R, namun hingga kini belum tertangkap. Calon TKI datang kepada tersangka dengan cara menelepon, kemudian diarahkan ke TKP dengan hanya membawa paspor yang mereka miliki. Kedelapan perempuan tersebut seluruhnya mantan TKW.
Para TKI kemudian dibuatkan kelengkapan dokumen oleh tersangka dibantu seorang pelaku lain berinisial S, yang hingga kini juga belum tertangkap. Tersangka memotong gaji para TKW yang sudah bekerja di Cina selama enam bulan sebesar 1.000 yuan. Ia juga dibantu oleh agen di Cina yang berinisial L. "Sejak bulan Mei, tersangka telah memberangkatkan TKW sebanyak 17 orang yang tidak diketahui dimana bekerjanya," kata Umar.
Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lain. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa paspor sebanyak 20 buku, empat lembar kartu keluarga, dua buah buku tabungan berikut ATM, tiga telepon genggam milik tersangka, serta tiga buah KTP atas nama Nuraini, Nanda Latida, dan Yetti Akhriyah.