REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan sudah mencabut izin dua perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang digerebek polisi sejak tahun lalu. Dua perusahaan tersebut yakni PT Bidar Timur dan PT Mushofahah Maju Jaya.
Kedua PPTKIS tersebut telah dicabut izinnya oleh Menteri Ketenagakerjaan pada Desember 2016 karena terlibat pengiriman TKI ilegal ke Arab Saudi.
“Kedua perusahaan tersebut memang memiliki rekam jejak yang buruk,” ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI R Soes Hindharno, Rabu (17/5).
Merujuk data di Kemenaker, PT Bidar Timur beralamat di Jalan Budi No 20 Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Sedangkan PT Mushofahah Maju Jaya beralamat di Jalan Kampung Cikunir Bulak RT 04, RW 12 No 61 Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pada 23 Juni 2016, Kemenaker menjatuhkan skorsing melalui surat nomor Kep.1017/PPTKPKK/VI/2016 kepada PT Bidar Timur. Sanki tersebut terkait dengan hasil kerja tim satuan tugas Kemnaker yang sepekan sebelumnya menggagalkan pengiriman 140 calon TKI dari penampungan perusahaan tersebut yang akan diterbangkan ke Saudi.
Ternyata, kata dia, tak lama berselang dari sanksi skorsing, Kemenaker menerima surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah bernomor R-00246/JEDDAH/161030 tentang penempatan 1.000 TKI non-prosedural di Saudi yang melibatkan PT Bidar Timur dan PT Mushofahah Maju Jaya.
Atas surat tersebut, Kemenaker mencabut izin operasi kedua perusahaan itu pada Desember 2016 bersama 44 PPTKIS lainnya.
Soes mengatakan alasan pencabutan izin operasi kedua PPTKIS tersebut karena melakukan penempatan TKI pada pengguna perseorangan (pembantu rumah tangga) ke Saudi yang sudah dilarang pemerintah sejak 2015, serta menyalurkan TKI secara ilegal tanpa memiliki dokumen penempatan ke Saudi.
Kemenaker mendukung peggerebekan Mabes Polri terhadap pihak penyalur TKI ilegal. Dia menyebut koordinasi serupa juga dilakukan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri terkait modus pemberangkatan TKI ilegal ke Timur Tengah dengan modus umrah dan ziarah.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI, pelaku pengiriman TKI ilegal diancam hukuman satu hingga lima tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar.