REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terus mengkaji upaya reformasi bidang peradilan. Hal ini terkait banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di bidang peradilan.
"Itu masih dalam diskusi yang panjang, masih meminta masukan dari KY, pimpinan yang aktif rundingkan itu, Pak Syarief (Laode Muhammad Syarief) dengan teman KY dan MA," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (20/8).
Menurutnya, pengkajian terkait formula apa yang diterapkan dalam reformasi bidang peradilan tersebut. Termasuk di dalamnya, internal MA itu sendiri. Agus mengatakan, hal ini sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, MA memegang kunci penting reformasi bidang peradilan hingga jajaran bawahnya.
"Karena lihat check and balances enggak terjadi di MA. Seperti pengawas di bawah Sekjen. Itu perlu dilakukan perubahan," katanya.
Selain itu, proses pengkajian mengubah apakah perlu administrasi dan penentuan hakim dipisah dengan penanganan substansinya. Dikatakan Agus, terkait hal ini perlu kemauan dari pihak MA itu sendiri.
"Tentu aja itu harus ada welcome dari temen MA. Kekuatan yudikatif kan, nggak bisa dipengaruhi. Harus ada kesadaran dari mereka untuk melakukan perubahan," jelasnya.