REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 177 warga Indonesia ditahan oleh pihak imigrasi Filipina saat akan menunaikan ibadah haji. Mereka bergabung dengan kuota haji Filipina dan ditahan sebelum menaiki pesawat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun menyayangkan adanya calon haji asal Indonesia yang menunaikan ibadah haji melalui negara lain. Terlebih menggunakan paspor illegal.
"Ya saya sangat menyayangkan ya saya mendengar berita itu sangat tersentak, kaget, terkejut. Ada warga negara Indonesia yang berhaji dengan menggunakan paspor yang tidak legal," jelas Lukman, Sabtu (20/8) di Jakarta.
Menurut dia, saat ini kasus inipun tengah dalam proses penyelidikan. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri di Manila. "Mereka (kemenlu) terus melakukan pengusutan terkait dengan adanya sejumlah WNI kita yang berhaji menggunakan paspor yang sebenarnya tidak semestinya," ujarnya.
Lukman mengimbau, agar calon haji asal Indonesia yang menunaikan ibadah ke tanah suci untuk berangkat dari tanah air. Sebab, jika mereka memaksakan diri berangkat dari negara lain justru hanya akan menimbulkan masalah. "Saya mengimbau kepada semua kita WNI, berhaji harus dari tanah air, tidak dari negara lain," kata Lukman.
Terkait dengan permasalahan jatah kuota calon haji yang dinilai kurang, Lukman mengatakan jumlah kuota tersebut memang sudah sesuai aturan. Pemerintah pun, kata dia, telah berupaya untuk mendapatkan tambahan kuota.
Pemberian jatah kuota haji, lanjut dia, dilakukan lantaran terbatasnya daya tampung jamaah haji. Pemberian kuota pun dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi calon haji serta memberikan rasa aman. Karena itu, ia meminta agar masyarakat tak memaksakan diri menunaikan ibadah haji di tanah suci jika belum mendapatkan kuota haji.
"Berhaji itu kan beribadah, beribadah itu jangan memaksakan diri. Kewajiban berhaji itu bagi yang mampu. Mampu itu tidak hanya finansial, kesehatan, tapi juga kesempatan peluang. Kalau peluangnya kesempatannya gak ada artinya orang itu tidak berkewajiban untuk berhaji," kata Lukman.
Menurut dia, dalam Islam, tidak diajarkan umatnya untuk memaksakan diri dalam beribadah. Apalagi menggunakan cara-cara yang ilegal dan tak sesuai ajaran. Ia menilai, kasus ini pun baru pertama kali terjadi terhadap jamaah haji Indonesia. Lukman berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji.
Sebelumnya diberitakan, pihak imigrasi Filipina telah menahan 177 warga Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji sebelum naik ke pesawat, Jumat (19/8). Mereka bergabung dengan kuota haji Filipina. Komisaris Imigrasi setempat, Jaime Morente mengatakan, lima orang warga Filipina sebagai pengawal ikut ditangkap. Warga Indonesia tersebut menggunakan paspor Filipina yang diduga diberikan oleh pengawal tersebut.