REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Aparat Ditpolair Polda Lampung menangkap lima perompak yang meresahkan nelayan di perairan Pantai Timur Kuala Seputih Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.
"Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai Timur," kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana di Bandarlampung, Ahad (21/8).
Menurut dia, tersangka yang ditangkap berinisial AR (36 tahun), SG (25), UD (20), TI (30), dan MM (26). Kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.
Kelima tersangka awalnya dilaporkan pembina nelayan, Hj Yanti tentang perompakan bermodus menjual kepiting rajungan yang tidak sesuai dengan semestinya. Petugas langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap kelima tersangka.
Modus tersangka, kata Resky, tersangka memaksa dengan ancaman senjata tajam agar korban mau membeli kepiting rajungan dengan harga mahal. Tidak hanya satu kali, ia melanjutkan, para tersangka telah beberapa kali melakukan perbuatan itu selain kepada nelayan lokal juga pada nelayan Jawa.
"Rata-rata korbannya adalah nelayan Indramayu dan Karawang yang melapor kepada pembina nelayan Hj Yanti kemudian dilanjutkan melapor ke petugas Polair," katanya.
Setelah mengetahui, ciri-ciri tersangka dan speed Lidah yang digunakannya, petugas kemudian meringkusnya dan menyita barang bukti berupa 3 buah Speed Lidah bernama lambung Avatar, Aisyah, dan Next Generation. "Selain itu, kita juga menyita, kepiting rajungan seberat 784 kilogram dengan hasil lelang sebesar Rp16 juta, tiga unit timbangan, dua bilah senjata tajam, tiga unit GPS merk Garmin, dan uang tunai Rp 4 juta," kata dia menjelaskan.
Untuk mengantisipasi terulangnya aksi perompakan, Direktorat Polair Polda Lampung akan meningkatkan patroli rutin di wilayah perairan tersebut. Kelima tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman selama sembilan tahun penjara.