REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral (Dirjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, setiap tahunnya selalu ada kenaikan untuk harga jual rokok. Secara rutin pemerintah menaikkan rokok dengan kisaran kenaikan 10-11 persen.
"Kalau untuk tahun lalu kita naikan 11 persen. Untuk tahun depan (2017) kita belum menentukan kenaikannya," kata Heru ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8).
Heru mengaku belum bisa memperkirakan harga rokok naik hingga Rp 50 ribu. Sebab kenaikan harga rokok tersebut nilai pajak cukai meningkat hingga 365 persen. Ini dinilai tidak sesuai dengan kenaikan reguler untuk cukai rokok.
"Harga Rp 50 ribu itu naiknya 365 persen. Kita harus perhatikan semuanya. Saya kira kenaikan ini faktornya banyak," kata Heru.
Menurut Heru, dalam menaikkan harga cukai rokok, pihaknya harus berkonsultasi dan berdikusi dengan semua pihak baik dari sektor industri maupun masyarakat yang konsentrasi dengan kesehatan. Selain itu di sisi distributor, pedagang besar hingga pengecer harus diperhatikan. Karena setidaknya terdapat enam juta orang yang bergelut dalam distribusi ini.
"Pemerintah mesti berdiri di tengah-tengah, nggak boleh di satu pihak saja," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah akan Dengarkan Petani dan Buruh Tentukan Harga Rokok