Selasa 23 Aug 2016 10:24 WIB

Imigrasi Jakbar Tangkap Dua Biksu Palsu WN Cina

Red: Bilal Ramadhan
Sekelompok biksu (ilustrasi)
Foto: Reuters
Sekelompok biksu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua biksu palsu yang berstatus warga negara Republik Rakyat Cina, Kamis (18/8).

Dalam keterangan yang disampaikan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa, Kepala Kantor Abdul Rachman mengatakan, kedua biksu palsu ini diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, karena mereka berada di Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata.

"Ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Abdul.

Dia melanjutkan, kedua WN Cina bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan tersebut ditangkap saat petugas imigrasi melakukan operasi rutin. Kedua pria berkepala plontos tersebut tertangkap basah sedang meminta-minta pada warga.