Rabu 24 Aug 2016 06:11 WIB

Buat KTP Elektronik tak Perlu Pakai Surat Pengantar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan pihaknya terus berupaya menyosialisasikan penyederhanaan prosedur perekaman dan penerbitan KTP elektronik (KTP-el). Hal ini menyusul belum seragamnya informasi yang diterima petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat kelurahan.

Petugas kelurahan di sejumlah wilayah masih meminta masyarakat yang hendak mengurus KTP-el menyertakan sejumlah dokumen surat pengantar dari RT/RW setempat. Padahal dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 12 Mei 2016, disebutkan masyarakat cukup menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa harus menyertakan surat pengantar tersebut untuk perekaman KTP-el.

"Sosialisasi yang kita lakukan, harus digenjot lebih kencang baik oleh pusat maupun kabupaten atau kota," ujar Zudan melalui pesan singkatnya, Selasa (23/8).

Ia mengatakan, kejadian semacam itu bisa terjadi dikarenakan adanya camat yang belum membaca SE tersebut. Sehingga tidak menginformasikan kepada jajaran di bawahnya.

"Atau camatnya sudah dapat SE-nya belum diberikan ke anak buahnya, dia simpan aja," kata dia.

Hal inilah yang menurut Zudan membuat informasi tidak diterima menyeluruh hingga tingkat bawah. Padahal, SE tersebut sudah disosialisasikan sejak lama.

Zudan memastikan pihaknya terus mengupayakan agar sosialiasi tersebut benar-benar dilakukan. "Saya yakin dari 7.000an camat sudah banyak yang tahu. Besok saat Rakor Dukcapil 24 sampai dengan 26 Agustus di Pekanbaru, saya tekankan lagi agar para kadis kumpulkan camat dan sekretaris camat untuk di-briefing," kata mantan Karo Hukum Kemendagri tersebut.

Ia juga tak segan akan menegur Kepala Dinas Dukcapil jika masih ada petugas yang meminta surat pengantar tersebut. Hal itu pula yang ia lakukan kepada salah satu Kepala Dinas Dukcapil di Provinsi Banten. "Saya pasti tegur," kata dia.

Selain itu, Zudan juga meminta masyarakat menginformasikan jika ada petugas Dukcapil yang belum mengetahui terkait aturan baru di SE tersebut. Menurut Zudan, penyederhanaan perekaman KTP-el tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses layanan perekaman KTP-el. Diharapkan agar mempermudah masyarakat yang belum merekam untuk segera melakukan perekaman.

Selain itu, pihaknya juga memastikan infrastruktur di daerah mampu melayani 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman. Setidaknya terdapat  6.234 alat perekaman di kecamatan dan 1.000 alat di kabupaten/kota.

“Total kan 7.300an, katakannya 10 persen rusak jadi 6.300. Sehari bisa merekam 600 ribu-700 ribu. Tinggal masyarakatnya saja datang atau tidak. Kapasitas perekaman sangat mampu," kata dia.

Apalagi, Pemerintah saat ini juga melakukan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang tidak juga melakukan perekaman KTP-el sampai batas waktu 30 September 2016. Batas waktu dilakukan untuk memacu peningkatan perekaman data KTP-el. Lantaran, masih ada kurang lebih 20 juta masyarakat yang belum melakukan perekaman.

Selain itu, ia juga menegaskan ketersediaan blanko masih ada dan secara bertahap sampai akhir 2016 mampu memenuhi permintaan masyarakat. "Bagi daerah yang kehabisan blankonya, bisa segera mengambil ke Kemendagri," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement