REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka dugaan suap. Kasus yang menimpa politisi PAN itu terkait pemberian izin pertambangan yang tidak sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan, menghormati proses hukum yang dijalani KPK. Ia juga meminta seluruh kader PAN untuk menghargai proses hukum.
''Kalau kader memerlukan pembelaan, pengacara, atau bantuan hukum, nanti kita pelajari. Tindak lanjutnya lihat perkembangan,'' kata Zulkifli, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Zulkifli mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Nur Alam. Ia juga menyatakan belum memikirkan untuk menonaktifkan atau memecat Nur Alam.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno menuturkan, Alam merupakan salah satu kader PAN yang cukup berjasa lantaran telah berhasil membangun Sulawesi Tenggara selama ini. Ia menegaskan, DPP siap memberikan bantuan advokasi kepada Alam jika dibutuhkan.
“Apakah kami akan berikan advokasi atau tidak, terpulang kepada beliau sendiri apakah butuh atau tidak,” ujarnya.