Rabu 24 Aug 2016 18:02 WIB

PPP Setuju Syarat Minimal Caleg Setahun Keanggotaan di Partai

Poster caleg di angkutan umum,   (ilustrasi)
Foto: Republika/Amin Madani
Poster caleg di angkutan umum, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan partainya setuju syarat minimal setahun keanggotaan di partai politik, bagi seorang yang ingin menjadi calon legislatif.

"Rencana itu (syarat minimal setahun keanggotaan partai) bukan hanya dikhususkan untuk artis, PPP menerima itu," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (24/8).

Dia mengatakan, aturan itu positif bagi caleg dan partai, karena menguntungkan kedua belah pihak agar paham prinsip dan visi-misi partai. Menurut dia, sistem pemilu di Indonesia, siapapun yang ingin menjadi anggota DPR harus tahu partainya.

"Jangan sampai caleg tidak tahu prinsip dan visi-misi perjuangan partai," ujarnya.

Selain itu dia menilai kekhawatiran kalangan artis hanya menjadi "vote getter" tidak berdasar karena seorang menjadi vote gatter harus mundur ketika kontestasi pemilu selesai. Namun menurut dia, caleg dari kalangan artis yang dinilai "vote gatter" nyatanya tidak mundur karena meraih suara banyak dalam pemilu.

"Maknanya pengumpul suara, dia mundur (setelah kontestasi Pemilu) namun sekarang tidak. Semua menjadi calon dan kalau meraih suara terbanyak, menjadi anggota legislatif," katanya.

Sebelumnya, anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan pemerintah mengusulkan memperketat syarat untuk calon anggota legislatif.

Dani mengatakan para calon harus tercatat aktif di partai politik minimal satu tahun di parpol tersebut. "Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," kata Dani di Jakarta, Minggu (21/8).

Menurut dia, hal itu untuk menghindari calon legislatif yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik tapi tiba-tiba mencalonkan diri. Dani mengatakan saat ini pembahasan draf RUU Pemilu sudah memasuki tahap akhir dan akan diserahkan kepada DPR pada September mendatang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement