Rabu 24 Aug 2016 18:52 WIB

Pengedar Upal Pecahan Rp 10 Ribu Ditangkap di Sukabumi

Rep: Riga Iman/ Red: Ilham
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Parungkuda, Polres Sukabumi menangkap dua orang pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp 10 ribu. Keduanya ditangkap selepas membeli rokok dengan upal di Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (24/8).

Data dari Polsek Parungkuda menyebutkan, kedua tersangka yakni ID (19 tahun) dan IN (21) warga Kampung/Desa Pondok Kasolandeuh, Kecamatan Parungkuda. Para pelaku ditangkap selepas pemilik warung melaporkan dugaan peredaran upal ke polisi.

"Laporan warga langsung ditindaklanjuti petugas dengan mencari kedua pelaku,’’ kata Kapolsek Parungkuda Kompol Dede Suharja kepada wartawan.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi warung di Kampun Cibugis, Desa Palasarihilir. Pada saat akan ditangkap, pelaku sempat akan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun, polisi dibantu warga akhirnya bisa menangkap keduanya.

Dari keterangan mereka, kedua pelaku menggunakan modus mengedarkan upal dengan cara membeli rokok di berbagai toko. Besaran upal yang digunakan adalah pecahan Rp 10 ribu. Dede mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni upal pecahan Rp 10 ribu sebanyak 37 lembar dan 18 bungkus rokok berbagai merek.

Selain itu, turut diamankan pula uang asli pecahan Rp 2 ribu senilai Rp 74 ribu, uang logam Rp 500 senilai Rp 7 ribu, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. "Kedua tersangka mengaku hanya disuruh mengedarkan upal oleh seseorang,’’ kata Dede.

Kini, polisi tengah memburu pelaku yang diduga menjadi otak dalam peredaran upal pecahan Rp 10 ribu tersebut. Diterangkan Dede, dari pengakuan tersangka mereka mengaku baru pertama kali mengedarkan upal. Kedua tersangka terdorong mengedarkan upal karena saat ini belum bekerja atau pengangguran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement