Rabu 24 Aug 2016 20:18 WIB

Pengacara Sanusi Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
 Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (24/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (24/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, Maqdir Ismail enggan mengajukan eksepsi terhadap apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kliennya. Alasannya, Maqdir ingin proses persidangan Sanusi bisa diselesaikan dengan cepat.

Namun begitu, Maqdir mengaku keberatan dengan beberapa dakwaan jaksa. Pada dakwaan kedua, Sanusi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni menyamarkan uang hasil korupsi dengan membelanjakannya terhadap beberapa bidang tanah dan bangunan, membeli kendaraan bermotor serta menyimpannya dalam bentuk dolar Amerika.

"Terdapat isi surat dakwaan yang tidak terang dan tidak jelas," kata Maqdir di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (24/8).

Maqdir mengatakan, dalam tuntutannya JPU menjemput ada pembayaran yang dilakukan beberapa pihak. Namun, ada yang disebut namanya oleh jaksa dan yang lain. Selain itu, adanya permintaan uang oleh Sanusi terhadap beberapa pihak swasta yang merupakan rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta terkait beberapa proyek yang dilakukan.

Seperti diketahui, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain didakwa dalam kasus suap, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Harta kekayaan Sanusi dalam kasus pencucian uang sebesar Rp 45.287.833.773, yang digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraaan bermotor. Kemudian, menyimpan uang sejumlah 10.000 dollar AS di dalam brankas rumahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement