REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, Maqdir Ismail enggan mengajukan eksepsi terhadap apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kliennya. Alasannya, Maqdir ingin proses persidangan Sanusi bisa diselesaikan dengan cepat.
Namun begitu, Maqdir mengaku keberatan dengan beberapa dakwaan jaksa. Pada dakwaan kedua, Sanusi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni menyamarkan uang hasil korupsi dengan membelanjakannya terhadap beberapa bidang tanah dan bangunan, membeli kendaraan bermotor serta menyimpannya dalam bentuk dolar Amerika.
"Terdapat isi surat dakwaan yang tidak terang dan tidak jelas," kata Maqdir di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (24/8).
Maqdir mengatakan, dalam tuntutannya JPU menjemput ada pembayaran yang dilakukan beberapa pihak. Namun, ada yang disebut namanya oleh jaksa dan yang lain. Selain itu, adanya permintaan uang oleh Sanusi terhadap beberapa pihak swasta yang merupakan rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta terkait beberapa proyek yang dilakukan.
Seperti diketahui, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain didakwa dalam kasus suap, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Harta kekayaan Sanusi dalam kasus pencucian uang sebesar Rp 45.287.833.773, yang digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraaan bermotor. Kemudian, menyimpan uang sejumlah 10.000 dollar AS di dalam brankas rumahnya.