REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan batas penyelesaian masalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) diundur hingga awal Desember 2016. Batas waktu yang sebelumnya ditentukan akhir Agustus ini bukan berarti penyelesaian masalah KIP.
"Itu deadline akhir Agustus bukan selesainya masalah tapi deadline kartu itu sudah tidak bisa lagi digunakan. Kalau tadi sudah saya rapatkan lagi, kita ulur sampai awal Desember,” ujarnya saat berkunjung ke kantor Republika.co.id, Jakarta, Rabu (24/8).
Dengan diundurnya batas waktu ini, Muhadjir tidak menampik adanya resiko bahaya. Sebab, batas waktu tersebut berdekatan dengan penutupan anggaran akhir tahun. Hal itu memang tidak bisa dihindari apalagi pihaknya baru mengundang pimpinan daerah pekan depan untuk membantu menyelesaikan KIP ini. Muhadjir menerangkan pihaknya memang memiliki rencana lain dalam menghadapi permasalahan KIP ini dengan menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Jadi sebetulnya kalau dulu pakai Dapodik itu bisa selesai karena dapodik punya data keluarga miskin," ujar Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini. Seperti diketahui, sejauh ini jumlah penerima KIP mengacu pada data Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia juga mengaku acuan Dapodik ini tidak akan mampu menggiring anak yang tidak sekolah untuk mengenyam pendidikan kembali. Dengan kata lain, Dapodik hanya berfungsi agar anak tidak berhenti sekolah.
"Memang bisa saja pakai dua-duanya (acuan data), agar mencegah Drop Out dan menggiring masuk sekolah. Tapi hal itu nanti saja, kita tangani yang sudah terlanjur," jelasnya