Kamis 25 Aug 2016 16:07 WIB

Pansus Terorisme Minta Masukan Mantan Teroris Ali Imran

Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius
Foto: BNPT
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Kamis (25/8) mengundang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan mantan teroris, Ali Imran untuk dimintai masukannya terkait revisi UU tersebut.

"Kami mendengarkan, menggali aspirasi, masukan dan pandangan masyarakat untuk pembahasan RUU terorisme. Hari ini dengan BNPT dengan mantan teroris, Ali Imron," kata anggota Pansus Terorisme, Arsul Sani di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (25/8).

Dalam rapat tersebut, mantan teroris, Ali Imran meminta masyarakat tidak mendiskriminasi mantan teroris sepertinya. Ia mengatakan perlakuan seperti itu bisa memunculkan kembali kemarahan mereka. Menurut dia, DPR penting mendengarkan cerita dari mantan pelaku terorisme untuk mengetahui tentang jalan pemikiran, akidah terorisme hingga keyakinan yang mereka miliki.

"Ada cerita diskimintaif, cerita kawan yang keluar, masyarakat yang tidak mengerti bersikap berlebihan bahwa ini teroris tidak Islami. Kalau dicap seperti itu maka mereka akan marah," ujarnya.

Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, institusinya menjalankan program deradikalisasi yang sifatnya persuasif. Menurut dia, keluarga teroris yang terkena paham radikal harus dirangkul kembali dengan berbagai macam cara.

"Karena itu pada saat yang lalu saya minta Pak Menkopolhukam untuk memfasilitasi semua kementerian-kementerian yang punya peran dalam deradikalisasi akan saya optimalkan karena tidak bisa parsial dan harus terintegrasi," ujarnya.

Dia mencontohkan, keluarga teroris jangan dimarjinalkan namun harus dirangkul, bisa dengan memberikan pelatihan sehingga ada sisi humanis dalam pencegahan. Namun di sisi lain menurut dia, penindakan harus tetap berjalan sehingga seharusnya kedua hal itu berjalan berdampingan.

"Di samping itu juga peran Kemenkominfo (memblokir situs penyebar paham radikal) yang punya konten propaganda sehingga masyarakat kita tidak terpapar. Ruang ruang ini yang kita coba dirumuskan dan akan disampaikan ke pansus," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement