Kamis 25 Aug 2016 18:13 WIB

Perludem: Pembatasan Artis di DPR tak Selesaikan Masalah

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
DPR
DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) mendorong agar pemerintah dan DPR fokus pada poin mekanisme pencalonan di partai dalam merevisi Undang-Undang tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Perludem untuk menyikapi wacana penambahan syarat bagi artis yang ingin menjadi calon legislatif.

Penambahan syarat tersebut pertama kali dicetuskan oleh Kementerian Dalam Negeri yang menilai anggota DPR dari kalangan artis masih lebih sering tampil di acara hiburan daripada fokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat. Namun demikian, Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai, pembatasan artis tak akan menyelesaikan masalah.

Dia berargumen, sepanjang syarat untuk menjadi calon legislatif dipenuhi seorang warga negara, maka siapa pun berhak dicalonkan oleh partai, termasuk artis. Fadli menilai, yang harusnya menjadi sorotan adalah mekanisme pencalonan yang ada di partai. Sebab, partai adalah pihak yang memiliki peran paling dominan dalam pencalonan anggota legislatif.

"Salah satu rekomendasi yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah adalah memberikan syarat kepada partai bahwa calon yang bisa diajukan menjadi anggota legislatif minimal sudah menjadi kader paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran," ujarnya, lewat keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (25/8).

Fadli memandang, syarat ini jauh lebih adil dan tidak terkesan diskriminatif. Sebab, tak hanya berlaku bagi artis, namun bagi semua kader dari berbagai latar belakang pekerjaan.

Di samping itu, adanya syarat minimal keanggotaan juga akan memberikan dampak positif yang bakal diterima partai. Sebab, ketentuan ini mau tidak mau menuntut loyalitas dan kesungguhan dari kader yang ingin berkarier di jalur politik. Selain itu, syarat minimal keanggotaan di partai juga dapat mendorong penguatan terhadap basis organisasi dan kader parpol.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement