REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengeksekusi terpidana suap ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia dipindah dari Rumah Tahanan KPK di Pomdam Guntur Jaya, Jakarta lantaran kasusnya telah inkrah pasca ditolaknya kasasi Kaligis oleh Mahkamah Agung awal Agustus lalu.
Kendati demikian, OC Kaligis akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut kepada Mahkamah Agung. Sebagaimana disampaikan kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat dalam pesan singkatnya kepada wartawan Kamis (25/8).
"Tetap akan mengajukan PK, pasti. Memori PK lagi dipersiapkan," ujar Humphrey.
Dikatakannya, pertimbangan untuk mengajukan PK lantaran pihaknya menilai majelis hakim MA dalam putusannya tidai berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.
"Karena majelis hakim kasasi di MA yg diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang benar tapi berdasarkan niat membalas dendam dan menghukum seberat-beratnya OC Kaligis," kata Humphrey.
Diketahui, inkrahnya putusan terhadap Kaligis terjadi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan Kaligis ke Mahkamah Agung pada Rabu (10/8) lalu. Tak hanya itu, dalam putusan sidang yang terdiri dari hakim Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief itu justru memperberat hukuman untuk OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, ayah dari artis Velove Vexia itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun riwayat putusan kasusnya. OC Kaligis diketahui divonis 5,5 tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor.
Tak puas, ia pun banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun bandingnya ditolak dan diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA justru kembali memperberat hukuman Kaligis menjadi 10 tahun pada putusan Rabu (10/8) lalu.