Jumat 26 Aug 2016 14:42 WIB

KPK: Aguan Masih Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Chariman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan masih berlaku hingga saat ini.

"Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8).

Hal itu diungkapkan Priharsa menyusul beredarnya informasi perihal adanya permintaan pencabutan pencegahan ke luar negeri kepada pimpinan KPK dari Aguan dan mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.

Diketahui, surat permintaan cegah atas nama Aguan diajukan KPK kepada pihak imigrasi sejak 3 April 2016 dan berlaku sampai 6 bulan. Pencegahan terhadap bos perusahaan pengembang tersebut diajukan berdasarkan kepentingan penyidikan KPK yang tengah mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Sebelumnya juga, KPK mengungkapkan pihaknya masih akan terus mempelajari petunjuk-petunjuk yang terungkap dalam fakta persidangan suap reklamasi. Hal ini terkait dugaan keterlibatan Aguan dalam perkara dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Dalam persidangan, nama Aguan kerap disebut dalam mengatur pembahasan pasal di Raperda Reklamasi dan terlibat kesepakatan dengan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik, dan sejumlah anggota DPRD DKI lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement