REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisiam Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tiga dari empat pelaku begal yang dikenal dengan Kelompok Lampung.
"Satu tersangka masih dalam pengejaran," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Samipurna Jaya. saat gelar kasus di halaman Markas Polres Cilacap, Selasa.
Ia mengatakan tiga begal yang ditangkap itu terdiri atas RS (24) dan MS (21), warga Kelurahan Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, serta DN (26), warga Desa Sendangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Selain pembegalan, kata dia, komplotan tersebut juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di tempat-tempat parkir dan hasilnya dijual di wilayah Cikalong.
Menurut dia, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah setelah melakukan aksi kejahatan. Ketiganya membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa menembak kedua kaki tiga pelaku itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami dapat mengamankan 20 sepeda motor hasil kejahatan di 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan mereka beraksi di luar wilayah Cilacap atau provinsi lain," katanya.
Baca juga, Rais Berhasil Pertahankan Motornya dari Begal Sadis.
Menurut dia, ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan selama tahun 2016, pihaknya berhasil menangkap dua komplotan begal dari Kelompok Lampung. "Empat bulan lalu, kami berhasil menangkap kawanan pelaku dari Kelompok Lampung. Sekarang masuk lagi dari Kelompok Lampung," katanya.