REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan misi penyelamatan anak-anak yang diperdagangkan germo berinisial AR untuk kaum gay. Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, misi penyelamatan tersebut adalah dengan cara merehabilitasi anak-anak tersebut yang jumlahnya mencapai 99 orang.
"Kita akan melakukan penyelamatan anak, yaitu kondisinya akan rehab," kata Niam saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/8).
Rehabilitasi menjadi penting lantaran, pada saat dilakukan pemeriksaan, anak-anak tersebut merasa hubungan seks sesama jenis merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan saat dilakukan penggerebekan oleh polisi, anak-anak tersebut tidak canggung melakukan tindak pencabulan tersebut.
"Makanya korban tidak langsung dikembalikan ke orang tua, karena pada saat dilakukan pemeriksaan, si anak ini sudah merasa biasa (dengan hubungan seks sesama jenis). Pada saat penangkapan pun biasa dan tidak canggung melakukan tindakan pencabulan itu," ungkap Niam.
Anak-anak tersebut, kata Niam, pada awalnya adalah korban tipu daya. Tapi, karena perbuatan tersebut merupakan tindakan yang adict, sehingga kemudian pada kejadian berikutnya anak-anak ini dengan sadar melakukannya.
Rehabilitasi tersebut diharapkan menyembuhkan sang anak agar tidak ada korban lainnya. "Makanya ini butuh rehabilitasi, khawatir dia (anak-anak yang menjadi korban) akan mengulangi karena faktor adiksinya atau menyasar kepada korban lain," ucap Niam.
Seperti diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap AR di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8). AR dalam hal ini menjadi germo prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.
Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Mereka menemuka akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.