REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat menginginkan pelaku praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia, AR (41 tahun), yang menawarkan bisnisnya melalui jejaring sosial Facebook, agar diberi hukuman seberat-beratnya.
"Siapa pun pelakunya tentu harus dihukum seberat-beratnya. Dia bisa dijerat UU ITE, Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan tentunya kami sangat prihatin dengan kasus ini," kata Ketua P2TP2A Jawa Barat, Netty Heryawan, di Bandung, Kamis (1/9).
P2TP2A Jawa Barat, kata Netty, telah berkoordinasi dengan P2TP2A Bogor dan Polres Bogor terkait kasus prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. "Hingga tadi malam, saya masih terus berkoordinasi, karena saat ini kasusnya sendiri sedang ditangani oleh Mabes Polri dan KPAI," ujar dia.
Menurut dia, P2TP2A Jawa Barat menyatakan siap memberikan bantuan kepada anak korban prostitusi online gay tersebut jika memang diperlukan. "Tentunya kami siap, tapi kan harus dikoordinasikan terlebih dahulu, karena sudah ada Mabes Polri dan teman-teman dari KPAI yang menangani," katanya.
Netty mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Mabes Polri dan KPAI terkait kasus prostitusi online gay yang melibatkan anak di bawah umur ini. "Dan kami dari P2TP2A Jabar sangat berharap agar proses rehabilitasi sosial untuk korban dan keluarga korban bisa dilakukan dengan semaksimal mungkin oleh pihak-pihak terkait," kata dia.
Sebelumnya, anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam kasus ini, tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Setelah sepakat, pelanggan kemudian mentransfer setengah dari kesepakatan harga transaksi. Kemudian pelanggan melunasi sisa transaksi pada saat bertemu dengan korban.
Kabareskrim menyebut, tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp 1,2 juta per anak yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Tersangka AR ditangkap di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8). Selain itu, polisi telah mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki yang berusia di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.