REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah berharap, pelaku dan pengguna praktik prostitusi gay online atau daring yang melibatkan anak di bawah usia duhukum maksimal. Vonis penjara di atas 10 tahun menurutnya adalah hukuman yang pantas diterima oleh para pelaku dan pengguna. Karena mereka telah merusak generasi penerus bangsa.
"Pelaku dan pengguna jasanya harus dihukum seberat-beratnya. Setidaknya di atas 10 tahun, plus pemberatan hukuman," kata Ledia saat dihubungi Republika.co.id Kamis (1/9).
Ledia menyayangkan banyaknya vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tercatat, sejak 2015 hingga sekarang, hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang divonis di atas 10 tahun. "Selama ini (sejak 2015) hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak di vonis 10 tahun ke atas," terang Ledia.
Tak cukup hanya itu, Ledia berharap putusan hakim juga mengharuskan pelaku membayar ganti-rugi kepada korban atau keluarganya. "Pada saat penetapan vonis terhadap pelaku, putusannya harus disertai putusan untuk memberikan restitusi terhadap korban sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014," ujar Ledia.
Seperti diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap AR di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8). Selain AR, polisi juga mengamankan tujuh orang anak-anak yang diperjual-belikan oleh AR. AR dalam hal ini menjadi germo prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.
Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Mereka menemuka akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.