REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PPP DPR mengapresiasi keberhasilan kepolisian mengungkap kasus penjualan anak laki-laki kepada gay dan meminta pelakunya dihukum berat. Praktek prostitusi itu terungkap di Bogor, Jawa Barat.
"Mengutuk keras pelaku penjualan anak laki-laki sebanyak 99 anak kepada gay," kata Ketua Fraksi PPP DPR, Ibu Reni Marlinawati di Jakarta, Kamis (1/9).
Dia menyatakan, pelakunya harus dijerat ancaman berlapis mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Fraksi PPP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas pelaku dan sindikat penjualan anak laki-laki kepada gay.
"Termasuk membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaimana dilansir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Kasus ini, kata dia, membuka mata semua orang tentang bahayanya praktik LGBT. Kasus ini mengonfirmasi kepada semua bahwa praktik LGBT bukan perkara HAM sebagaimana yang selama ini dikampanyekan para penganutnya. Namun LGBT adalah persoalan penyimpangan yang mesti diluruskan. "LGBT memiliki dampak merusak dan berpotensi mengancam masa depan anak-anak kita," katanya.
Pemerintah harus menjadikan berbagai kasus yang menimpa anak-anak Indonesia ini sebagai peringatan keras untuk bersungguh-sungguh dalam melawan kejahatan seksual terhadap anak. "Negara harus keras dan tidak boleh tunduk kepada penjahat kemanusiaan ini," katanya.
Polisi telah menangkap dua tersangka di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat, terkait kasus praktik prostitusi anak online untuk para homoseksual. "Tadi malam kami menangkap dua orang, yakni U dan E di Pasar Ciawi. Keduanya terkait dengan tersangka AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.