Selasa 06 Sep 2016 10:42 WIB

Setelah 18 Tahun, Mahathir dan Anwar Ibrahim Bertemu dan Berjabat Tangan

Mahathir-Anwar Ibrahim
Mahathir-Anwar Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad muncul di pengadilan Senin untuk kasus yang melibatkan Datuk Seri Anwar Ibrahim dan bertemu dengan mantan musuh politiknya untuk pertama kalinya setelah 18 tahun.

Sebagaimana dilansir themalaymailonline.com, pemimpin de facto Partai Keadilan Rakyat (PKR) dan mantan wakil Dr Mahathir, yang saat ini menjalani lima tahun penjara untuk sodomi, mengajukan sebuah perintah interim di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur untuk menghentikan pemberlakuan Undang-Undang Dewan Keamanan Nasional (NSC).

"Pertemuan pertama selepas 18 Tahun dua hari sejak 2 September 1998 ," ujar Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail, istri Anwar istri dan Presiden PKR, dalam tweet yang ia posting berupa gambar Anwar dan Dr Mahathir berjabat tangan di ruang sidang yang penuh sesak.

Anwar dipecat sebagai wakil perdana menteri pada 2 September 1998, dan ia kemudian dipenjara dan dituduh sodomi dan korupsi. Hadir dalam sidang Wakil Presiden PKR Datuk Seri Azmin Ali, Wakil Presiden PKR Chua Tian Chang, dari DAP Teresa Kok, dari PKR R. Sivarasa dan mantan anggota UMNO Datuk Seri Khairuddin Hassan.

Pada 2 Agustus, Anwar mengajukan gugatan hukum yang menyatakan NSC Act 2016 inkonstitusional karena mulai berlaku tanpa persetujuan kerajaan. Anwar menyatakan sesuai Pasal 66 (4) Konstitusi Federal NSC dinyatakan inkonstitusional.

Pasal 66 (4) menyatakan bahwa Yang di-Pertuan Agong harus memberi persetujuan setiap aturan disajikan kepadanya dalam waktu 30 hari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement