REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajarannya mengungkap 102 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir atau sejak Juni hingga Agustus 2016.
"Dari 102 kasus narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 111 orang dengan rincian 98 laki-laki dan 13 perempuan," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Baron Wuryanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (6/9).
Baron menjelaskan pelaku atau tersangkanya berstatus mulai dari mahasiswa 6 orang, pelajar 3 orang, sawsta 46 orang, ibu rumah tangga 1 orang. Selain itu juga ada? oknum Polri 1 orang dan PNS 1 orang yang diproses karena kasus penyalahgunaan narkoba. "Dari hasil assesement dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, 59 orang di antaranya merupakan pemakai dan 52 pengedar," kata dia.
Sedangkan untuk barang bukti yang telah diamankan pihak Polda DIY dan jajarannya yakni narkoba dalam bentuk organik berupa ganja seberat 263,8 gram, kemudian narkoba dalam bentuk sintetis berupa sabu-sabu seberat 21 gram serta ekstasi 10 butir. "Secara kuantitas sudah cukup tinggi, meski secara kualitas (kasus narkoba) yang berhasil kami ungkap masih belum signifikan," kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, menurut Baron, hingga saat ini Polda DIY bersama BNNP DIY terus menggencarkan operasi terbuka maupun tertutup di lingkungan hiburan malam hingga rumah indekos.
"Di lingkungan indekos masih terus kami gencarkan operasi karena setiap tahun selalu ada pelaku penyalahguna narkoba dari kalangan mahasiswa," kata dia.