REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kebakaran hutan yang diduga melibatkan 15 perusahaan telah dihentikan (SP3) oleh Polri. Alasannya, polisi tak mendapatkan bukti yang cukup.
Namun, Kepala Polri, Jenderal Tito Karnavian memastikan kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada pihak yang mengajukan praperadilan.
"Kalau hakim memutuskan diterima (praperadilan), kita buka lagi. Tapi seandainya tidak diterima otomatis SP3-nya final," kata Tito usai Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi III, di DPR RI, Senin (5/9).
(Baca juga: Kapolri: SP3 Kasus Karhutla karena tak Cukup Bukti)
Tito menjelaskan, 15 perusahaan yang di SP3 tersebut dari periode Januari hingga Mei 2016. Jumlah itu, menurut mantan Kepala BNPT tersebut masih sedikit dibandingkan dengan kasus yang diproses.
Di tahun 2015, lanjutnya, sangat banyak kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilanjutkan. Termasuk pada 2016 di Riau ditangkap 86 orang terkait kasus tersebut.
"Jadi jangan hanya melihat yang dihentikan," Tito menegaskan.
Kedepannya, kata Tito, Mabes Polri akan membuat satgas penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Tito juga telah menginstruksikan kepada polda tidak boleh mengeluarkan SP3 sebelum digelar di Mabes Polri.