REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melihat tak semua anak dari keluarga tidak mampu rentan menjadi korban prostitusi gay. Pengasuhan orang tua menjadi faktor penting apakah anak dapat terjerumus dalam prostitusi atau tidak.
"Jadi sangat penting peran orang tua untuk bisa memberi pengasuhan yang baik. Ini terkait dengan elastitias antara anak dan keluarga untuk menghadapi ancaman itu tadi," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu kepada Republika.co.id, Selasa (6/9).
Meski si anak berasal dari keluarga tidak mampu namun orang tua menjalankan perannya dengan baik, maka anak tidak akan terjerumus dalam prostitusi. Pribudiarta menyebut anak harus mendapat pengasuhan yang baik serta kasih sayang dari orang tua.
Dalam kasus prostitusi gay, kepolisian mengatakan kebanyakan korban berasal dari keluarga tidak mampu. Korban diduga terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Keluarga korban umumnya tidak mengetahui anaknya menjalani profesi sebagai pekerja seks.
Hingga kini dasar hukum atau norma tentang pengasuhan orang tua belum diatur oleh undang-undang. Untuk itu, KPPPA sedang mempercepat draft Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Keluarga. RUU itu mengatur soal penguatan peran orang tua, terutama dalam pengasuhan keluarga.
Sering kali kasus kekerasan terhadap anak terjadi karena minimnya pengetahuan orang tua tentang cara mendidik anak. Untuk itu, aturan ini dibuat untuk menekankan pada upaya edukasi kepada orang tua.
"Kami berharap RUU ini diambil peran oleh DPR. Karena kalau diambil menjadi inistaif dewan maka akan jauh lebih cepat," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian membongkar asus perdagangan anak untuk kaum gay. Pengungkapan berawal dari penelusuran polisi terhadap tersangka AR yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8).
Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim Cyber Patrol Mabes Polri di dunia maya. Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.