Rabu 07 Sep 2016 17:07 WIB

Humas Setda Purbalingga akan Dibubarkan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Kabupaten Purbalingga
Foto: .
Kabupaten Purbalingga

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purbalingga yang baru menyebabkan sejumlah SKPD dihapuskan atau dilebur dengan lembaga lain. Salah satu yang akan dihapuskan adalah SKPD Bagian Humas yang berada di lingkungan Setda Kabupaten Purbalingga.

Kasubag Analisis dan Kemitraan Media Humas, Sapto Suhardiyo menyebutkan, berdasarkan Perda SOTK yang baru, Bagian Humas tidak lagi berada di lingkungan Setda. ''Melainkan akan digabungkan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika,'' jelasnya, Rabu (7/9).

Saat ini, Bagian Humas Setda Purbalingga dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag). Sedangkan di bawahnya, ada tiga Kepala Sub Bagian (Kasubag) terdiri dari Kasubag Dokumentasi, Kasubag Analisis dan Kemitraaan Media, serta Kasubag Sandi dan Telekomunikasi (Santel).

Dia mengakui, dengan penerapan Perda SOTK yang baru ini, sejumlah pejabat dan staf yang saat ini bekerja di lingkungan Humas Setda masih menunggu kelanjutan dari kebijakan tersebut. ''Kita masih menunggu kebijakan selanjutnya. Termasuk apakah kita akan tetap ditempatkan di Humas yang nantinya berada di Dishubkominfo, atau dipindah ke tempat lain. Sebagai PNS, kita harus siap ditempatkan di SKPD mana saja,'' katanya.

Menurut Sapto, sesuai Peraturan Menteri Kominfo, ada tiga fungsi pokok kehumasan lembaga pemerintah. Antara lain, mengelola opini dan aspirasi publik, pengembanga infrastruktur teknologi, aplikasi dan keamanan informasi/telekomunikasi, serta layanan informasi publik dan kehumasan.

Bupati Tasdi yang ditemui sebelumnya, menyebutkan bahwa dalam Perda SOTK yang baru tidak akan ada lagi SKPD setingkat Kantor di Pemkab Purbalingga. Seperti Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah akan berubah menjadi dinas.

''Dengan demikian, hanya akan ada lembaga badan dan dinas,'' jelasnya. Namun untuk lembaga dinas, akan ada pembagian tipe. Yakni, tipe A, Tipe B dan Tipe C uang disesuaikan dengan beban kerjanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement