REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melakukan inovasi dalam mempermudah usulan lelang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Upaya tersebut dilakukan dengan diluncurkannya sistem informasi usulan lelang (SIUL).
SIUL merupakan sistem baru untuk mempermudah para OPD dalam mengusulkan lelang kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
"Dengan cara ini, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tingkat OPD cukup meng-upload semua dokumen yang dibutuhkan ke sistem SIUL itu. SIUL ini masih baru dan merupakan karya anak Surabaya sendiri," ujar Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Noer Oemarijati di Surabaya, Jumat (16/2).
Sebelumnya, kata Noer, usulan lelang dari OPD di lingkungan Pemkot Surabaya dilakukan dengan cara PPK mengajukan usulan lelang ke ULP. Lalu dokumennya diproses dan harus direvisi apabila ada berbagai kekurangan. Setelah itu, diperiksa lagi oleh ULP revisi-revisi dokumen tersebut, sehingga harus bolak-balik mendatangi kantor ULP.
"Persoalan yang muncul pada saat pengajuan usulan lelang terdahulu adalah jauh dan lamanya waktu tempuh dalam menyerahkan dokumen lelang. Risiko kemacetan dalam perjalanan, banyaknya revisi dokumen usulan lelang, dan dokumen masih dalam bentuk hard copy," ujar Noer.
Noer berpendapat, berbagai keuntungan bisa didapat dengan diluncurkannya SIUL. Salah satunya adalah karena sistem ini mampu menghemat waktu dan memperpendek jarak pengiriman dokumen usulan lelang ke ULP. Sistem ini juga diyakininya mempermudah pengurangan kertas dalam kegiatan administrasi pengadaan barang/jasa (paperless).
Tak hanya itu, SIUL juga diyakini lebih tertib administrasi dan lebih mudah dalam mengajukan revisi dokumen usulan lelang. Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan GRMS (SPSE).
"Jadi, ini benar-benar lebih mudah, karena semuanya melalui sistem online dan tidak perlu lagi ke kantor ULP," kata Noer.
Adapun jenis-jenis yang dapat dilakukan di sistem SIUL ini adalah pengadaan barang, jasa konsultasi badan usaha, jasa konstruksi, dan pengadaan lainnya. Sistem ini hanya bisa dilakukan oleh PPK yang ada di setiap OPD Pemkot Surabaya.
SIUL ini hanya bisa dimanfaatkan oleh OPD Pemkot, berbeda dengan E-Procurement yang bisa dimanfaatkan oleh penyedia jasa, peserta lelang dan masyarakat umum, kata dia.