Kongres Kontinental resmi menamai Amerika dengan nama The United States. Sebelumnya, Amerika disebut dengan nama The United Colonies.
"Kata 'United Colonies' yang telah digunakan selama ini, akan diubah menjadi 'United States'," tulis deklarasi kongres yang diselenggarakan pada 9 September 1776 ini.
Perumusan nama ini telah diajukan Richard Henry Lee kepada kongres pada 7 Juni dan disetujui pada 2 Juli 1776. John Adams kemudian menginginkan 2 Juli sebagai hari bersejarah bagi Amerika.
Namun 4 Juli lebih dikenal warga Amerika sebagai Hari Kemerdekaan Amerika. Saat itu dikeluarkan Deklarasi Kemerdekaan Amerika yang menuliskan hal yang sama dengan deklarasi kongres.
"United Colonies ini harus memiliki hak sebagai negara yang bebas dan merdeka," tulis deklarasi tersebut, dikutip dari History.
Pada September, Deklarasi Kemerdekaan disusun, ditandatangani, dicetak, dan dikirim ke Inggris dengan Amerika yang telah bernama The United States. Nama United States dinilai mencerminkan kenyataan dan keadaan Amerika sebenarnya.