Jumat 09 Sep 2016 16:09 WIB

Pengelolaan Lahan Gambut RAPP Disinkronisasi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Budi Raharjo
Operator mengoperasukan beberapa alat berat untuk pembuatan embung penampung air di lahan gambut bekas kebakaran di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar, Riau. (ilustrasi)
Foto: Antara/FB Anggoro
Operator mengoperasukan beberapa alat berat untuk pembuatan embung penampung air di lahan gambut bekas kebakaran di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar, Riau. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Resolusi Gambut (BRG), dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sepakat melakukan upaya pengelolaan dan perlindungan lahan gambut. Terutama, lahan gambut yang dikelola perusahaan swasta nasional itu di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Sekjen KLHK Bambang Hendropriyono mengatakan, ketiga pihak membicarakan bagaimana pengelolaan konsesi berbasis rakyat dijalankan ke depannya. Ia mengatakan, pihak perusahaan siap menjalankan kebijakan BRG yang difasilitasi KLHK untuk konsesi harus berbasis masyarakat. "Itulah pendekatan perhutanan sosial di keseluruhan Kepulauan Meranti," katanya di Gedung Manggala Wanabakti, Jumat (9/9).

Dengan begitu, ia berharap RAPP bersama masyarakat di tiga desa dan juga 11 desa lain dapat mengelola lahan secara sosial. Sekaligus menghilangkan kekhawatiran akan terjadinya kebakaran lahan di hutan tersebut. 

Sebelumnya, RAPP pernah terkena sanksi administrasi dengan memberikan teguran. Bahkan RAPP pernah diberhentikan sementara selama satu tahun ketika harus menata kelola kembali masyarakat di kawasan itu.