REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menilai dikabulkannya gugatan Setya Novanto (Setnov) terkait uji materi rekaman penyadapan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 7 September lalu harus dihormati. Namun Sufmi mengatakan hal itu tidak serta merta mencabut sanksi atas hasil keputusan rapat MKD dahulu.
"Itukan putusan mahkamah konstitusi yang terkait dengan bukti penyadapan ilegal, kita MKD menghormati keputusan MK," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (9/9).
Bagaimana soal implikasinya terhadap hasil sidang MKD dahulu. Menurut Politikus Partai Gerindra ini, soal implikasinya harus dilihat kembali. Namun, lanjutnya hasil MK itu tidak bisa serta merta kalau mau dihubung-hubungkan dengan proses di MKD.
"Tentunya di MKD juga harus sesuai dengan tata beracara prosesnya tidak bisa serta merta MKD yang buka. Tidak bisa mencabut hasil keputusan MKD dahulu," ujar Sufmi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Setya Novanto. Dan MK juga mengbulkan sebagian permohonan Ketua Umum Golkar ini terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
MK menyatakan, informasi elektronik sebagaimana diatur UU ITE dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, selama frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana diartikan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Dan MK menyatakan tidak semua pihak dapat melakukan penyadapan. Hal itu merujuk dalam pemberlakuan penyadapan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Dengan kata lain rekaman ‘Papa Minta Saham’ yang dijadikan senjata Kejaksaan Agung gugur dengan sendiri.