Senin 12 Sep 2016 08:29 WIB

KLHK Kaji Ulang Rencana Kerja Usaha RAPP

Red: Dwi Murdaningsih
Lahan gambut
Lahan gambut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) akan mengkaji ulang rencana kerja usaha (RKU) berkaitan pelarangan anggota BRG yang memasuki lahan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

"Kami akan melakukan pengkajian ulang atas rencana kerja usaha (RKU) PT RAPP untuk melihat apakah benar terjadi pelanggaran atas wilayah konsesi PT RAPP yang berkaitan dengan kawasan gambut. Tidak ada lagi pembukaan kawasan hutan di kawasan lahan gambut," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Ahad (11/9).

Bambang mengatakan untuk sementara PT RAPP diminta menghentikan kegiatan operasional sampai diselesaikannya peta kawasan hidrologis gambut. Selanjutnya, PT RAPP harus melakukan pendekatan dan pola-pola perhutanan sosial seperti Hutan Kemasyarakatan dengan melibatkan 14 desa dan masyarakat di dalamnya.

Kepala BRG Nazir Foead mengatakan PT RAPP di Pulau Padang, Kepulauan Riau, diharuskan melibatkan masyarakat adat untuk merestorasi kawasan gambut di wilayah-wilayah konflik. "Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemetaan terhadap kawasan hidrologis gambut, yang mana kawasan gambut dalam dan yang mana wilayah yang merupakan kubah gambut. BRG menunggu perubahan RKU dari PT RAPP, dan pihak perusahaan harus bersama-sama masyarakat melakukan restorasi kawasan gambut," ujar Nazir.