Rabu 14 Sep 2016 19:50 WIB

Miliaran Rupiah Aset Pemkot Yogyakarta Segera Dilimpahkan

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi: Aset
Ilustrasi: Aset

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ratusan miliar aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY tahun ini. Aset berupa tanah, gedung, dan fasilitas lainnya total senilai Rp 266 milliar. 

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Yogya Zenni Lingga mengatakan total aset tersebut terbagi dalam enam bidang aset yaitu tanah senilai Rp 57,7 miliar, peralatan dan mesin senilai Rp 68,4 miliar, gedung dan bangunan senilai Rp 131,9 miliar, jalan dan jaringan Rp 270,3 juta serta konstruksi dalam pengerjaan Rp 7,3 miliar.

"Aset paling banyak yang akan dilimpahkan ke DIY adalah layanan pendidikan. Terdapat 11 SMA dan tujuh SMK yang dilimpahkan," ujarnya dalam pembahasan pelimpahan kewenangan di DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (13/9).

18 sekolah ini bukan hanya gedung, prasarana, dan para siswanya tetapi juga tanahnya. Selain itu, UPT Panti Karya juga akan dilimpahkan ke DIY. Pelimpahan aset dan wewenang tersebut merupakan amanat undang-undang.

Diakuinya, selain nilai aset, kepegawaian juga akan turut dilimpahkan. Akan tetapi, jumlah pegawai yang kelak akan berpindah status dari Pemkot ke DIY atau ke pusat belum bisa dipastikan. Hal itu dikarenakan ada sejumlah pegawai non PNS yang masih dipertimbangkan, terutama pengelola Terminal Giwangan yang selama ini melibatkan masyarakat sekitar.

Zenni menambahkan, kendati banyak aset milik Pemkot Yogyakarta yang akan berpindah tangan ke Pemprov DIY, namun pihaknya tidak mempersoalkan. "Jangan diukur untung-ruginya. Kan ini semua kelak untuk pelayanan ke masyarakat. Apalagi pemerintah kewajibannya melayani warga," ujarnya.

Meski demikian, belum semua aset bisa dilimpahkan ke Pemprov DIY. Terminal Giwangan salah satunya. Nilai aset tersebut masih terjadi persoalan hukum antara Pemkot Yogyakarta dengan PT Perwita Karya. Sehingga, meski per 1 Januari 2017 sudah resmi dikelola oleh Kementerian Perhubungan, namun status asetnya sementaara dengan sistem surat perjanjian pinjam pakai. "Setelah kasus hukum itu sudah ada keputusan tetap atau inkracht, langsung kami limpahkan," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Yogya M Ali Fahmi mengatakan, pihaknya sudah membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas permohonan persetujuan dari Pemkot Yogyakarta. Lantaran total aset mencapai ratusan miliar rupiah, teknis pembahasan juga membutuhkan waktu panjang. "Keputusan akhirnya nanti di pansus. Yang jelas, dewan tidak akan gegabah dalam memberikan persetujuan," katanya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori mengatakan, Pemkot Yogyakarta akan menghentikan penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) bagi SMA/SMK di Kota Yogyakarta. Bahkan, pemkot tidak lagi menganggarkan dana BOP bagi sekolah tersebut tahun depan."Meski kebijakan (ambil alih wewenang) di-judicial review namun kita tetap tidak menganggarkan tahun depan," ujarnya.

Menurutnya, jika gugatan pemerintah Surabaya melalui judicial review dimenangkan mahkamah konstitusi pihaknya akan menganggarkan lagi melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) tahun depan.

Jumlah dana BOP yang dikucurkan Pemkot Yogya untuk siwa SMA/SMK setiap tahun mencapaoi Rp 45 miliar. Dana ini nanti akan dialihkan untuk peningkatan sarana dam prasarana pendidikan bagi SD hingga SMP di Yogyakarta. "Untuk apanya nanti kita bahas lagi. Yang jelas untuk peningkatan prasarana pendidikan," katanya.

Jumlah SMA/SMK di Yogyakarta mencapai 18 sekolah negeri. Dana BOP yang diterima siswa SMA di Kota Yogyakarta setiap tahun mencapai Rp 1,1 juta per siswa dan untuk SMK lebi tinggi lagi.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement