REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung usulan pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi.
"Itu merupakan kebijakan regulasi yang kontraproduktif yang berawal dari masa Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari yang melegalkan apotek rakyat beroperasi," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Kamis (15/9).
Tulus menyebit apotek rakyat sebagai apotek "abal-abal" karena tidak memiliki kriteria dan standar yang jelas. Mayoritas apotek rakyat juga tidak memiliki apoteker sebagaimana diatur dalam Permenkes Apotek Rakyat.
Padahal, secara regulasi, sebuah apotek harus ditunggui oleh seorang apoteker dan asisten apoteker. Namun, banyak apotek rakyat yang tidak memenuhi ketentuan itu.
"Terbukti apotek rakyat menimbulkan masalah karena banyak obat ilegal dan palsu beredar dari apotek tersebut. Karena itu, YLKI mendesak Permenkes Apotek Rakyat dicabut karena menjadi sumber masalah bagi distribusi dan peredaran obat ilegal," tuturnya.