Jumat 16 Sep 2016 01:25 WIB

Hariz Azhar Tanggapi Temuan Tim Pencari Fakta Soal Freddy Budiman

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nur Aini
Haris Azhar (Kontras)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Haris Azhar (Kontras)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar menanggapi hasil penelusuran TPGF. Menurut Haris, TPGF memang tidak akan mendapatkan sesuatu yang diharapkan seperti dalam testimoni Freddy Budiman (FB).

Sebelumnya, tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) menyatakan tidak menemukan dana Rp 90 miliar yang mengalir ke pejabat Polri seperti dalam testimoni terpidana mati Freddy Budiman (FB). Kesimpulan tersebut didapat dari pemeriksaan video testimoni, wawancara narasumber, laporan PPATK, dan surag FB untuk keluarganya.

“Ya iyalah cuman 30 hari mau dapat apa?, nggak bisa banyak kan,” ujar Haris saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/9).

Haris mengatakan, TPGF tidak bisa menyimpulkan tidak ada aliran dana Rp 90 miliar dari FB ke pejabat Polri hanya berpegang pada video dan sumber lainnya. Haris meyakini TPGF tidak akan menemukan aliran dana tersebut secara utuh karena hal ini merupakan kejahatan “kerah putih”.

Kemudian, Haris juga menanggapi TPGF yang turut menanyakan ke pengacara FB untuk menelusuri kasus ini. Haris menuturkan,pengacara FB ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Mohon maaf lawyersnya itu penunjukan dari BNN, nggak bisa begitu saja,” kata Haris.

Menurut Haris yang terpenting yaitu bagaimana TPGF mampu membongkar modus peralihan hasil penjualan narkoba FB.  Jumlah Rp 90 miliar, kata dia, bisa diberikan dalam berbagai bentuk. Sebab itu, Haris menegaskan, modus dan proses peralihan hasil penjualan narkoba FB perlu dibongkar.

Dugaan adanya setoran Rp 90 miliar dari FB ke pejabat Polri muncul setelah testimoninya dibuka ke publik oleh Haris Azhar. Bahkan, tidak hanya pejabat Polri namun, pejabat BNN juga disebut menerima setoran Rp 450 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement